Firli Bahuri Dijerat Pasal Pemerasan-Gratifikasi, Berikut Barang Bukti yang Disita Polisi

Firli Bahuri Dijerat Pasal Pemerasan-Gratifikasi, Berikut Barang Bukti yang Disita Polisi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan-gratifikasi.

Firli Bahuri dijerat Pasal Pemerasan-Gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Ade mengungkapkan, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," jelasnya.

Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," ungkap Ade Safri.

Ade Safri mengatakan data dan dokumen elektronik itu di antaranya berisikan dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500, sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," jelasnya.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12E atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.