Jakarta — Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (KOLIBER), yang terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat terhadap Tri Yanto (TY), seorang whistleblower yang berani membongkar dugaan korupsi pengelolaan dana zakat dan hibah senilai total lebih dari Rp13 miliar.
TY dilaporkan ke kepolisian oleh BAZNAS Jabar, padahal ia justru berkontribusi besar dalam mengungkap indikasi penyalahgunaan dana umat. Langkah ini dinilai KOLIBER sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap pelapor dugaan korupsi—sebuah tindakan yang bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik.
Tuduhan Tak Beralasan dan Pelanggaran Perlindungan Pelapor
KOLIBER menyebut klaim BAZNAS Jabar yang mengaku menjunjung perlindungan whistleblower sebagai tidak konsisten. Pasalnya, setelah TY secara internal menyampaikan kekhawatiran sejak 2021 terkait potensi penyimpangan, ia justru diberhentikan dan dilaporkan dengan tuduhan indisipliner.
"Ini bukan soal pelanggaran prosedur, tapi soal keberanian mengungkap kebenaran. Apa yang dilakukan TY adalah bagian dari upaya menyelamatkan dana umat," ujar perwakilan KOLIBER dalam pernyataan resminya.
TY dituduh menyebarkan dokumen internal secara tidak sah, padahal informasi tersebut diberikan kepada Inspektorat Pemprov Jabar, BAZNAS RI, dan aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses pengaduan resmi. Anehnya, justru identitas TY sebagai pelapor tersebar luas setelah pengaduan, menimbulkan dugaan kebocoran informasi di tubuh lembaga pengawas sendiri.
Kebebasan Berekspresi dan UU Perlindungan Dilanggar
Dalam konteks hukum, KOLIBER menilai langkah BAZNAS Jabar sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan pelanggaran terhadap hak partisipasi publik. Aduan TY kepada pihak berwenang merupakan bentuk ekspresi sah yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan, termasuk UU No. 39/1999 tentang HAM serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Lebih jauh, tindakan ini dinilai melanggar Pasal 10 UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 33 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), yang mewajibkan negara melindungi pelapor dari segala bentuk pembalasan.
Sistem Perlindungan Pelapor Gagal Total















