Kasus ini memperlihatkan kelemahan sistemik dalam mekanisme Whistleblowing Protection System (WBS) di lingkungan pengawasan internal Pemprov Jabar dan BAZNAS. Alih-alih menjadi tameng bagi pelapor, sistem tersebut malah gagal memberikan perlindungan dasar, bahkan terkesan memfasilitasi pembalasan terhadap TY.
“Ini bukan hanya soal TY. Ini adalah alarm keras bagi sistem perlindungan whistleblower di Indonesia yang rapuh,” tegas KOLIBER.
Tuntutan KOLIBER
Sebagai bagian dari solidaritas terhadap TY dan perjuangan memberantas korupsi, KOLIBER menyampaikan enam tuntutan utama:
-
Hentikan proses kriminalisasi terhadap Tri Yanto dan keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
-
Berikan perlindungan menyeluruh kepada TY sebagai whistleblower melalui LPSK dan KPK.
-
Selidiki substansi laporan dugaan korupsi yang disampaikan TY secara independen dan transparan.
-
Lakukan audit independen terhadap pengelolaan zakat dan hibah di BAZNAS Jawa Barat.
-
Reformasi total sistem perlindungan pelapor di lingkungan APIP dan BAZNAS pusat.
-
Dorong pembentukan UU Perlindungan Whistleblower dan Partisipasi Publik yang komprehensif.
Tentang KOLIBER















