BPJS Ketenagakerjaan Morowali Dukung Ranperda Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Morowali Dukung Ranperda Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Morowali — Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal terus didorong di Kabupaten Morowali.

Hal ini terlihat dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Pemberdayaan Tenaga Kerja bagi pekerja rentan yang digelar Pemerintah Kabupaten Morowali, Selasa (24/2).

Rapat pembahasan tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Makmur, bersama jajaran DPRD Morowali dan perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari pihak legislatif hadir Ketua Banperda DPRD Morowali Asgar Ali K, Wakil Ketua Banperda Yopi Sabara, serta tim Banperda yang turut membahas substansi regulasi tersebut.

Pembahasan Ranperda ini bertujuan memperkuat payung hukum dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan, khususnya mereka yang berada di sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja harian lepas, hingga pelaku usaha mikro.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Makmur, menegaskan bahwa kehadiran regulasi daerah sangat penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.

“Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pekerja rentan sektor informal mendapatkan perlindungan atas berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua. Dengan regulasi yang kuat, implementasi program akan lebih terarah dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan program perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja yang selama ini belum terlindungi.

Melalui pembahasan ini, diharapkan Ranperda tentang Perlindungan Jamsostek dan Pemberdayaan Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Sektor Informal dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, Pemerintah Kabupaten Morowali diharapkan dapat menghadirkan perlindungan yang lebih luas dan berkelanjutan bagi pekerja rentan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.