Terkini, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang mudik ke kampung halaman saat Idulfitri untuk memanfaatkan momen tersebut dengan mengecek dan menjaga batas tanah.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya awal mencegah konflik antartetangga, melindungi hak kepemilikan, serta menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa batas tanah atau patok memiliki peran penting, bukan hanya dalam menjaga keamanan aset, tetapi juga mempermudah proses transaksi pertanahan seperti jual beli maupun warisan.
“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/03/2026).
Menurut Shamy Ardian, penetapan letak dan batas tanah merupakan syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk kepentingan pendaftaran tanah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas pada setiap sudut bidang tanah.
Ia mengingatkan, pengabaian terhadap batas tanah dapat memicu sengketa berkepanjangan yang berujung pada kerugian finansial maupun sosial. Tak hanya proses hukum yang panjang, hubungan baik antarwarga juga bisa terganggu akibat sengketa lahan.
“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy Ardian.
Untuk mencegah persoalan tersebut, ATR/BPN mengimbau masyarakat mulai memastikan batas tanahnya dengan beberapa langkah sederhana. Salah satunya adalah memasang patok batas yang permanen dan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran dilakukan.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk segera mengurus sertipikat tanah apabila bidang tanah yang dimiliki belum bersertipikat.
Shamy Ardian menekankan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan sah yang memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, dan batas bidang tanah yang diakui negara.
Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat atas aset tanahnya.
“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya.
Imbauan ini menjadi relevan terutama saat musim mudik Lebaran, ketika banyak warga kembali ke kampung halaman dan memiliki kesempatan untuk memeriksa kondisi tanah atau properti keluarga.
Menjaga batas tanah dengan baik dinilai sebagai langkah sederhana, namun sangat strategis untuk mencegah konflik pertanahan sejak dini.














