Anggita DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I, meliputi Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Selayar, Takalar, dan Kota Makassar, Hj Meity Rahmatia, S.Pd.,M.M menggandeng Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Makassar, Selasa 26 Agustus 2025.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia bersama dengan 12 anggota DPR lainnya melakukan kunjungan kerja reses ke Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), 25-26 Juli 2025.
Partai Solidaritas Indonesia yang sebelumnya resmi menetapkan ketua umum mereka dari hasil Kongres PSI di Solo, Sabtu lalu, yakni Kaesang Pangarep, mendapat banyak sorotan.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia menyambut baik usulan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto soal penambahan petugas pembimbing pemasyarakatan dan remisi tambahan bagi narapidana aktif dan produktif.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia turut berpartisipasi dalam kegiatan BNN Baddoka Run 2025 yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) serta mengampanyekan gaya hidup sehat tanpa narkoba.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin melantik Mohammad lgbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin 19 Mei 2025
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi XIII (Tiga Belas), Meity Rahmatia mengapresiasi langkah Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas dalam memudahkan izin koperasi merah putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Ribuan anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota se-Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis Nasional (Bimtek) dan Konsolidasi Nasional di Hotel Bidakara Jakarta 28-30 April 2025.
Anggota DPR RI fraksi PKS Hj Meity Rahmatia, S.Pd, MM menyoroti batasan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari upaya memperkuat lembaga tersebut yang akan masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.