Menurutnya, dalam masa tunggu keberangkatan, tidak sedikit jemaah yang batal berangkat karena faktor kesehatan atau meninggal dunia.
Jika tidak ada skema penggantian, maka kuota haji yang sudah diberikan kepada Indonesia tidak terserap secara maksimal.
“Kami berharap jemaah yang batal bisa digantikan, meskipun visanya sudah keluar, agar kuota tidak mubazir,” ujarnya.
Ia menyebut jumlah jemaah yang batal berangkat setiap tahun bisa mencapai lebih dari 1.000 orang.
Angka tersebut dinilai cukup besar sehingga perlu kebijakan khusus agar kuota tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh calon jemaah lain yang siap berangkat.
Dengan adanya persetujuan dari pemerintah Arab Saudi, skema penggantian jemaah ini diharapkan mampu mengurangi kuota haji yang terbuang sekaligus mempercepat keberangkatan calon jemaah lain yang telah masuk daftar tunggu.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia setiap tahunnya.
Pemerintah Indonesia selanjutnya akan menyiapkan mekanisme teknis terkait penggantian jemaah tersebut agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif pada penyelenggaraan ibadah haji mendatang.















