Terkini.id, Jakarta - Habib Rizieq Shihab dalam pleidoinya meminta agar siapa pun yang menista atau menodai agama apa pun harus diproses secara hukum sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama.
Dalam pembacaannya, HRS membawa nama para pegiat media sosial, seperti Denny Siregar, Permadi Arya, hingga Ade Armando.
Menurut Rizieq, orang-orang seperti Denny Siregar dkk selama ini kebal dengan hukum.
Hal itu dikatakan lantaran sudah berkali-kali Denny Siregar dkk dilaporkan ke pihak kepolisian tetapi kasusnya tidak pernah diusut sampai tuntas.
Hal itu disampaikan langsung oleh HRS dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 10 Juni 2021.
Awalnya, Rizieq mengungkap kesepakatan dialog untuk rekonsiliasi bersama dengan Menko Polhukam asat itu, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, dan Tito Karnavian.
Ia menjelaskan pertemuannya saat itu dengan Tito di Mekah, Arab Saudi untuk menyatakan siap tidak terlibat dalam politik praktis Pilpres 2019 dengan tiga syarat.
Adapun tiga syarat yang dimaksud salah satunya menyatakan semua pihak yang pernah menistakan agama mana pun harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun pihak-pihak yang diminta oleh HRS untuk diproses adalah, Abu janda, Ade Armando, sampai Denny Siregar.
“Artinya siapa pun yang menistakan agama apapun harus diproses hukum sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a,” ungkap HRS dilansir dari detikcom.
“Sebagaimana Ahok si penista Al-Qur’an diproses. Maka selain Ahok, seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua gerombolan mereka yang sering menodai agama dan menista ulama harus diproses hukum,” tegas Rizieq.
Selain itu, Rizieq juga sempat menuding Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono melakukan rekayasa dibalik kasusnya tersebut.















