Terkini, Palembang – Pemerintah terus memperkuat langkah antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak luas terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi nasional.
Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla yang digelar di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar aktif melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), pemegang HGU diwajibkan mengelola serta menjaga lahan secara bertanggung jawab.
Kewajiban tersebut meliputi pemeliharaan kesuburan tanah, pencegahan kerusakan lingkungan, penyediaan sarana pengendalian kebakaran beserta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.
Selain itu, Wamen ATR/Waka BPN juga meminta jajaran pertanahan di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang memiliki potensi kebakaran.
Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas atau hotspot yang terpantau di lapangan.
Menurut Ossy Dermawan, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemegang HGU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujarnya.
Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla dan dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.
Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemegang HGU dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla secara menyeluruh demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.















