Terkini, Jakarta — Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial DH bersama salah satu perusahaan penyedia jasa, PT BKI, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pengadaan sertifikasi halal tahun 2025.
ICW menduga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar dalam proses pengadaan jasa sertifikasi halal yang berkaitan dengan program pemenuhan gizi nasional.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola pengadaan tersebut.
“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama Kepala BGN dengan inisial DH, lalu dari pihak penyedia yaitu PT BKI Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung sekitar Rp49,5 miliar,” ujar Wana kepada wartawan di Gedung KPK Senin 11 Mei 2026.
Menurut ICW, terdapat lima paket pengadaan sertifikasi halal dengan total rencana anggaran sekitar Rp200 miliar. Namun paket tersebut disebut dipecah menjadi beberapa pengadaan bernilai Rp50 miliar.
ICW menilai langkah tersebut berpotensi dilakukan untuk menghindari tanggung jawab tertentu dalam proses pengadaan.
Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG yang menyebut proses sertifikasi halal seharusnya dilakukan oleh SPPG, bukan oleh BGN.
“Di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN,” kata Wana.
Tak hanya itu, ICW juga mempertanyakan penunjukan PT BKI sebagai pihak pemenang pengadaan.
Sebab, menurut mereka, perusahaan tersebut tidak tercatat sebagai lembaga pemeriksa halal di bawah BPJPH.














