Komisi X DPR RI Desak Kejelasan Status Guru Honorer Jadi ASN

Komisi X DPR RI Desak Kejelasan Status Guru Honorer Jadi ASN

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Menurutnya, guru honorer dan PPPK paruh waktu yang selama ini telah mengabdi perlu mendapatkan kepastian masa depan sesuai aturan yang berlaku.

“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus memastikan daerah-daerah yang kekurangan guru bisa tercukupi. Guru honorer maupun PPPK paruh waktu juga harus segera diberikan kepastian, termasuk peluang menjadi ASN,” ungkapnya.

Komisi X DPR RI, lanjut Esti, berkomitmen mengawal proses penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Langkah tersebut dinilai sebagai solusi permanen untuk menjaga kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan perlindungan bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

Diketahui, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan itu memastikan guru tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi penataan ASN.

SE tersebut juga mengatur bahwa guru harus sudah terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024 serta melarang pengangkatan tenaga honorer baru.