Terkini, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, meminta pemerintah segera memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Menurutnya, langkah pemerintah tidak cukup hanya memperpanjang masa kerja sementara guru honorer, tetapi juga harus diikuti dengan kepastian hukum melalui pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Esti saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Rabu lalu.
Esti menjelaskan, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memang memberikan kepastian sementara bagi guru non-ASN karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih dapat digunakan hingga Desember 2026. Namun, ia mempertanyakan nasib para tenaga pendidik setelah masa tersebut berakhir.
“Yang harus kita pertahankan, jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan dan mereka sudah memberikan pengabdian cukup lama di dunia pendidikan, ya segera saja dimasukkan ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” ujar Esti.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai belum memiliki kejelasan regulasi.
Ia menilai ketidakjelasan status tersebut justru berpotensi menambah persoalan baru dalam sektor pendidikan daerah.
“PPPK Paruh Waktu itu juga belum jelas statusnya dan mesti didiskusikan bersama,” katanya.
Selain itu, Esti mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lebih aktif berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB agar distribusi guru dapat terpenuhi secara merata.















