Anggota Komisi XIII DPR Meity Rahmatia Ingatkan Risiko Konflik HAM di Sektor Pertambangan

Anggota Komisi XIII DPR Meity Rahmatia Ingatkan Risiko Konflik HAM di Sektor Pertambangan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, mengingatkan potensi konflik hak asasi manusia (HAM) dalam sektor pertambangan dan industri ekstraktif yang dinilai masih rawan menimbulkan benturan dengan kepentingan masyarakat.

Menurut Meity, penguatan regulasi hukum berbasis HAM menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara di tengah masifnya pembangunan nasional.

“Perbaikan regulasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM sangat kontekstual di tengah upaya pemerintah meningkatkan pembangunan yang berperspektif pada kepentingan rakyat,” ujar Meity dalam keterangannya.

Politisi asal Sulawesi Selatan itu menilai konflik antara korporasi dan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, masih sering terjadi pada sejumlah proyek pembangunan, terutama di sektor pertambangan.

“Kita tidak menutup mata bahwa sebagian program pembangunan pada bidang tertentu akan bersinggungan dengan kepentingan dasar masyarakat. Sengketa antara korporasi dan masyarakat di daerah masih sering terjadi,” katanya.

Sebagai mitra kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Komisi XIII DPR RI, Meity menekankan pentingnya integritas dan etika dalam penyusunan regulasi pembangunan nasional.

Ia menilai kajian sosiologis, antropologis, dan etika lingkungan perlu diperkuat agar masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga bagian dari aktor pembangunan.

“Saya kira pada tingkat korporasi misalnya, kajian-kajian sosiologis, antropologis, dan etika lingkungan sangat diperlukan untuk melibatkan masyarakat sebagai bagian dari aktor pembangunan,” imbuhnya.

Meity juga menyoroti tantangan pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap kebijakan negara yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

“Perspektifnya adalah kepentingan pembangunan demi eksisnya negara. Namun, dengan mengedepankan upaya pencegahan maka saya berharap pelanggaran HAM yang dapat merampas hak konstitusional warga negara juga tidak terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia sebelumnya menyatakan akan memfokuskan program kerja pada penguatan sistem pencegahan pelanggaran HAM nasional melalui pembaruan regulasi hukum dan pengarusutamaan prinsip HAM dalam pembangunan.

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menyebut pemerintah tengah mengevaluasi berbagai regulasi yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat sipil saat ini.

"Pemerintah juga memprioritaskan penyusunan regulasi baru berbasis nilai HAM agar perlindungan hak ekonomi, sosial, dan budaya dapat terintegrasi dalam seluruh kebijakan pembangunan nasional," tandasnya.