KKPR yang telah diterbitkan tersebut diperuntukkan bagi pengembangan kawasan tanaman pangan, pembangunan pelabuhan pendukung, serta pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, tiga permohonan KKPR lainnya masih dalam proses evaluasi dan penyelesaian.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN akan selalu mendukung permohonan KKPR yang diajukan kepada kami, sepanjang persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi,” tegas Ossy.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Papua Selatan telah memenuhi ketentuan nasional terkait Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan capaian mencapai 87,24 persen.
Capaian tersebut dinilai menjadi modal penting dalam mendukung target pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional.
Menurut Ossy, Papua Selatan memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi salah satu pusat produksi pangan, energi, dan bioindustri nasional.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memastikan seluruh proses pengembangan kawasan memiliki dasar tata ruang yang kuat, legalitas yang jelas, serta kepastian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
“Papua Selatan berpotensi besar menjadi salah satu lumbung pangan, energi, dan bioindustri di Indonesia. Kami berkomitmen memastikan seluruh pengembangan kawasan ini memiliki fondasi tata ruang yang kuat, legalitas yang jelas, serta kepastian pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara,” katanya.
Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Fais Nurofiq, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta jajaran dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Merauke dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam pengembangan kawasan Papua Selatan.















