Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat dukungannya terhadap pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dukungan tersebut diwujudkan melalui percepatan penataan ruang serta penerbitan perizinan pemanfaatan ruang guna menjamin kelancaran pengembangan kawasan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melaporkan perkembangan tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Ossy, penyesuaian tata ruang menjadi langkah utama yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pengembangan kawasan strategis di Papua Selatan.
Salah satu capaian penting adalah ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan pada Oktober 2025.
“Yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pengembangan kawasan Papua Selatan, pertama adalah penyesuaian tata ruang. Alhamdulillah, penetapan RTRW Provinsi Papua Selatan telah dilaksanakan pada Oktober 2025. Kedua soal perencanaan rinci, dari target 19 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Papua Selatan, saat ini empat RDTR telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah,” ujar Ossy Dermawan.
Dari empat RDTR yang telah ditetapkan tersebut, tiga di antaranya telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan perizinan sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi pelaku usaha dan investor yang akan berinvestasi di Papua Selatan.
Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong percepatan penyusunan RDTR lainnya agar seluruh wilayah pengembangan memiliki dasar perencanaan yang komprehensif dan mampu mendukung kemudahan investasi.
Selain aspek tata ruang, Kementerian ATR/BPN turut mempercepat proses perizinan pemanfaatan ruang. Hingga saat ini, kementerian telah menerbitkan tiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung pengembangan kawasan.















