ATR/BPN Gratiskan Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

ATR/BPN Gratiskan Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Program ini tidak hanya menyasar pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pekerja sektor informal.

Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengajukan program sepanjang terdaftar hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertifikasi beserta bukti yang menunjukkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori penerima program masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai kolaborasi antara Kementerian PKP dan ATR/BPN menjadi langkah strategis dalam memperkuat program pemerintah di sektor perumahan.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

"Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nantinya, sertifikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan," kata Maruarar.

Pemerintah menargetkan program sertifikasi tanah gratis ini dapat menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026.

Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.

Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus mengurangi beban biaya pengurusan sertifikasi sehingga akses terhadap hunian yang layak dan legal semakin terbuka luas.