Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia Dorong UMKM Sulsel Lindungi Merek dan Perkuat Legalitas Usaha

Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia Dorong UMKM Sulsel Lindungi Merek dan Perkuat Legalitas Usaha

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Hj. Meity Rahmatia, S.Pd., SE., M.M., mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan untuk memperkuat legalitas usaha sekaligus melindungi identitas produk melalui pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dorongan tersebut disampaikan saat membuka Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Layanan Kekayaan Intelektual di Balai Aroepala, Makassar, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan hasil kolaborasi Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum itu mengangkat tema "Hukum dan Kekayaan Intelektual Sebagai Pilar Inovasi Generasi Muda" dan diikuti para pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha.

Meity mengatakan, legalitas usaha dan perlindungan merek merupakan fondasi penting agar UMKM mampu berkembang, memperoleh kepastian hukum, serta memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar.

"Kegiatan ini merupakan forum komunikasi hukum dengan tema kekayaan intelektual. Kami mengundang pelaku UMKM agar bisa naik kelas. Selain memahami pentingnya HAKI, mereka juga kami dorong untuk memiliki legalitas usaha," ujar Meity.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM, termasuk fasilitas pendirian Perseroan Perorangan dengan biaya yang terjangkau. Menurutnya, legalitas usaha harus berjalan beriringan dengan perlindungan merek sebagai identitas bisnis.

"Pelaku UMKM bisa mendaftarkan Perseroan Perorangan, kemudian mereknya juga didaftarkan. Jadi yang kami dorong adalah legalitas usaha sekaligus branding produknya. Merek merupakan identitas usaha yang harus dilindungi sejak awal," katanya.

Selain memberikan edukasi, Meity menegaskan pihaknya siap mendampingi pelaku UMKM dalam proses pengurusan Hak Kekayaan Intelektual, baik melalui konsultasi secara langsung maupun layanan daring.

"Kami siap mendampingi. Pemerintah juga memberikan perlakuan khusus kepada UMKM, termasuk biaya pendaftaran merek yang lebih ringan dibandingkan tarif umum," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marinot, menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan merek terus mengalami peningkatan.

Ia mengungkapkan, hingga pertengahan tahun 2026 telah tercatat sekitar 690 permohonan pendaftaran merek di Sulawesi Selatan. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah pada semester kedua tahun ini.

"Hingga pertengahan tahun 2026, tercatat sudah ada sekitar 690 permohonan pendaftaran merek di Sulawesi Selatan. Kami optimistis jumlah tersebut akan terus bertambah hingga akhir tahun karena biasanya permohonan meningkat pada semester kedua," ungkap Demson.

Untuk membantu UMKM yang terkendala biaya, lanjut Demson, pemerintah juga menyediakan skema pendaftaran merek kolektif yang memungkinkan beberapa pelaku usaha dengan produk sejenis mendaftarkan satu merek secara bersama.

"Jika biaya masih menjadi pertimbangan, pelaku UMKM dapat mengajukan merek kolektif. Beberapa pelaku usaha dengan produk sejenis dapat mendaftarkan satu merek secara bersama. Namun, mereka wajib memiliki perjanjian bersama sebagai syarat untuk menghindari sengketa di kemudian hari," jelasnya.

Menurut Demson, meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran merek menunjukkan semakin tingginya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas identitas produk.

"Masyarakat kini semakin sadar bahwa identitas usaha mereka harus dilindungi. Perlindungan merek akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar yang lebih luas," pungkasnya.