OJK Catat 1.277 Sanksi Pasar Modal, Denda Pelanggaran Tembus Rp73,99 Miliar

OJK Catat 1.277 Sanksi Pasar Modal, Denda Pelanggaran Tembus Rp73,99 Miliar

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal maupun ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.

OJK menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.

Dari jumlah tersebut, sanksi administratif berupa denda mencapai Rp73,99 miliar, atau tepatnya Rp73.987.500.000.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Sanksi tersebut dikenakan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham atau pengendali emiten, hingga pihak lain yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK juga menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPS tahunan, penunjukan akuntan publik atau kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.