Sanksi itu diberikan atas keterlambatan penyampaian berbagai jenis laporan, dengan rincian:
Laporan berkala: 876 sanksi administratif, denda Rp243,33 miliar, dan 126 peringatan tertulis.
Laporan insidentil: 91 sanksi administratif, denda Rp7,87 miliar.
Laporan terkait tata kelola: 209 sanksi administratif, denda Rp1,83 miliar, dan 178 peringatan tertulis.
Laporan profesi penunjang pasar modal: 8 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.
OJK Tegaskan Penegakan Hukum
OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk mendorong kepatuhan pelaku industri dan memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut diarahkan agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.















