Terkini, Surabaya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penguatan sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mempercepat pelayanan peralihan hak atas tanah.
Kolaborasi tiga pihak tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, layanan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pelayanan pertanahan harus semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Menurut Nusron, percepatan layanan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak harus melakukan perubahan pola kerja secara bersama-sama.
“Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” katanya.
Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari
PERINTIS 10 Hari dirancang melalui tiga tahapan utama yang melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah.
Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah yang ditargetkan selesai maksimal tiga hari.
Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dengan target penyelesaian selama dua hari.















