PERINTIS 10 Hari Diluncurkan, ATR/BPN Minta Bapenda dan PPAT Percepat Layanan

PERINTIS 10 Hari Diluncurkan, ATR/BPN Minta Bapenda dan PPAT Percepat Layanan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Selanjutnya, permohonan peralihan hak diproses di Kantah dengan waktu penyelesaian paling lama lima hari.

Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.

Nusron meminta jajaran Bapenda mempercepat proses verifikasi BPHTB agar tidak menjadi hambatan dalam keseluruhan rangkaian pelayanan.

“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” ujarnya.

ATR/BPN Dorong Integrasi Data NOP dan NIB

Selain memangkas waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah.

Integrasi Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dinilai penting untuk mendukung pertukaran data secara daring.

Dengan integrasi tersebut, proses administrasi pertanahan dan perpajakan diharapkan menjadi lebih efektif serta mengurangi proses yang berulang.

“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” kata Nusron.

Menurut dia, kerja sama dan integrasi data antarlembaga merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan menuju sistem yang lebih cepat dan modern.