Kinerja PPAT Akan Dievaluasi
Nusron juga menekankan pentingnya kepatuhan PPAT terhadap standar waktu pembuatan AJB yang ditetapkan selama dua hari.
Kinerja PPAT dalam memenuhi standar waktu tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi pelayanan. Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan apresiasi kepada PPAT yang mampu memberikan layanan sesuai target.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Nusron.
Kebijakan tersebut diharapkan mendorong PPAT meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan pertanahan.
Dua Kantah di Jawa Timur Sudah Terapkan PERINTIS
Di Jawa Timur, implementasi PERINTIS 10 Hari telah berjalan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.
Kementerian ATR/BPN menargetkan tujuh Kantah lainnya mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.
Penerapan PERINTIS 10 Hari selanjutnya akan diperluas secara bertahap hingga seluruh Kantah di Jawa Timur ditargetkan dapat mengimplementasikannya pada akhir 2026.
Nusron menegaskan keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak untuk mengubah pola kerja dan memperkuat koordinasi.















