Presiden Jokowi Terbitkan Pembaruan Perpres Vaksin, Siap-Siap Kena Denda Bagi Penolak

Presiden Jokowi Terbitkan Pembaruan Perpres Vaksin, Siap-Siap Kena Denda Bagi Penolak

Dzul Fiqram Nur

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi.

Adapun Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tersebut berisikan mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penangulangan Pandemi Covid-19.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan penetapan mengenai siapa saja yang akan menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19.

Perpres tersebut lantas menjadi sebuah sorotan karena di dalamnya dijelaskan apabila seseorang yang menjadi sasaran vaksin menolak, maka akan ada sanksi dan denda yang akan diberikan.

Hal tersebut dimuat dalam Pasal 13 A Ayat (4) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, diantaranya:

1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan

3. Denda

Adapun pada pasal berikutnya, yakni pasal 13 A Ayat (5) dinyatakan bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan jika ada yang menolak divaksin maka bisa dikenakan sanksi lainnya.

Dilansir dari Pikiranrakyat pada Senin, 28 Juni 2021, pemerintah tidak menyebutkan berapa besaran vaksin yang disanksikan bagi pelanggar.

Maka dari itu, beberapa Pemerintah Daerah menetapkan sendiri besaran denda yang diberikan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang menyebutkan besaran biaya bagi seseorang yang menolak pengobatan vaksinasi sebesar Rp5.000.000,00.