Kisah Tukang Bubur di Tasik Didenda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM Darurat

Kisah Tukang Bubur di Tasik Didenda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM Darurat

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Kisah tukang bubur di Tasik didenda Rp 5 juta karena langgar PPKM darurat. Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, menyebabkan pemerintah terpaksa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sayangnya, pengetatan protokol kesehatan tersebut ternyata tidak dipatuhi sebagian masyarakat. Pasalnya, seorang tukang bubur atau penjual bubur di Tasikmalaya, Sawa Hidayat (33) diganjar denda besar dan harus berurusan dengan hukum saat berjualan.

Sawa divonis membayar denda Rp 5 juta saat melayani empat orang yang makan di tempat. Peristiwa itu dialami Sawa saat tengah berjualan bubur di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Selasa 6 Juli 2021 kemarin.

Seperti dilansir dari detikcom, Kamis 8 Juli 2021, ketika itu kebetulan ada empat orang pembeli yang memang sedang makan di tempat.

“Lagi jualan, tiba-tiba didatangi sama petugas. Kebetulan memang lagi ada yang makan empat orang," beber Sawa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 8 Juli 2021.

Sawa kemudian diminta menunjukkan identitasnya. Selanjutnya, ia diarahkan untuk mengikuti sidang virtual langsung di Taman Kota Tasikmalaya.

Sawa dihadapkan dengan hakim Abdul Gofur. Saat sidang itu, Sawa divonis denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan.

“Saya ke hakim juga sudah menawar, saya bilang keberatan masalah denda, kirain bisa kurang nggak. Pak hakim bilang itu sudah minimal, maksimalnya Rp 50 juta,” imbuhnya.

Keesokan harinya atau Rabu 7 Juli 2021, Sawa pun membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat. Kasus itupun sudah selesai.

“Sudah beres kemarin juga sudah beres,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya terjaring operasi yustisi saat PPKM darurat. Penjual bubur itupun didenda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM darurat saat ada warga yang makan ditempat.

Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur terhadap penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) saat operasi yustisi pada Selasa 6 Juli 2021.