Terkini.id, Jakarta - Pemerintah tengah berencana melanjutkan program tax amnesty (pengampunan pajak) jilid dua.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan bocoran bahwa Pemerintah segera membahas rencana tersebut dengan DPR dalam waktu dekat.
Melansir Kompas, Airlangga mengatakan, kebijakan pengampunan pajak masuk dalam materi pembahasan di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Dan di dalamnya ada terkait dengan carbon tax, di dalamnya ada terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty)," ungkapnya.
"Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas," kata Airlangga dalam Halal Bihalal secara virtual, Rabu, 19 Mei 2021.
Diketahui dari Airlangga, Presiden Jokowi sudah berkirim surat kepada DPR untuk segera membahas RUU tersebut.
Seperti diketahui, mengingat revisi UU KUP memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
Menanggapi rencana itu, Said Didu, mantan pejabat BUMN, menilai kebijakan Presiden Jokowi selalu berubah-ubah.
"Ini semakin menunjukkan bahwa betul-betul ucapan Bapak Presiden tidak bisa dipegang," ujarnya melalui akun Youtube MSD pada Kamis, 20 Mei 2021.
Sebelumnya, seperti diketahui, Pemerintah pernah menerapkan tax amnesty pada tahun 2016-2017.
Pada saat itu, Presiden Jokowi menyatakan bahwa program tax amnesty hanya dilakukan sekali. Tidak akan dilakukan kembali.
Lebih lanjut, dia menilai, tindakan tersebut sangat berbahaya bagi Pemerintah karena memberikan peluang kepada pengusaha untuk menyelewengkan pajak.
Dia juga mengatakan bahwa sikap Presiden Jokowi yang tidak konsisten ini menjadi pandangan buruk bagi masyarakat.
"Akhirnya, publik bisa berpendapat. Jika menyatakan sesuatu, tunggu sebaliknya. Jika 'menyatakan terakhir', pasti 'tidak terakhir'," ujarnya.
"Jadi, ini bahayanya pemimpin yang tidak konsisten," pungkas Didu.














