Terkini.id, Jakarta – Kasus mengenai vaksin di Indonesia semakin bertambah. Kali ini oknum yang tidak bertanggung jawab menjual vaksin secara ilegal.
Penjualan vaksin secara ilegal itu dilakukan oleh oknum ASN dan dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara. Mereka mendapatkan untung sebanyak Rp238 juta dalam hasil suap.
Mereka mengaku sudah melakukan penjualan sebanyak 15 kali dalam kurun waktu bulan April-Mei 2021.
“Vaksin yang diperjualbelikan adalah Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Harusnya vaksin itu untuk warga binaan dan tenaga di Lapas, malah diperjualbelikan ke orang yang tidak berhak menerima,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumut seperti dikutip CNNIndonesia.
Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, yaitu SH yang merupakan ASN di Dinkes Sumut, KS dokter Dinkes Sumut, SW agen property perumahan, dan IW dokter di Lapas Tanjung Gusta.
Menanggapi kasus tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta untuk pelaku yang menjual vaksin secara ilegal tersebut mendapatkan sanksi yang tegas, seperti pemecatan.
Edy menyayangkan perbuatan oknum tersebut. Ia mengatakan bahwa sanksi pemecatan sudah sesuai dengan perbuatan untuk menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
“Vaksin diberikan pemerintah untuk masyarakat agar dapat menekan kasus covid, malah diperjualbelikan. Pelaku harus dihukum berat,” tambah Edy.
Sebelumnya, Gubernur Edy sudah membuat peraturan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021.
Instruksi tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.















