Berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah Vina dan Eky tersebut, Reza pun menyimpulkan bahwa kedua korban bukan meninggal karena ditusuk. Hal ini bertentangan dengan pelaporan Rudiana ke polisi pada 2016 silam.
"Terhadap almarhumah Vina ada trauma tajam, tapi trauma tajamnya adalah luka di punggung telapak tangan dan daerah pipi, berarti bukan penusukan," tuturnya.
Maka dari itu, Reza Indragiri menduga bahwa Iptu Rudiana telah membuat laporan palsu ke polisi pada 2016 terkait kematian Eky dan Vina.
"Rudiana patut diduga sudah membuat laporan palsu," ujarnya.
Sebagai informasi, hasil autopsi terhadap jenazah Eky dan Vina tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016.
Dalam putusan itu, disebutkan bahwa autopsi terhadap jenazah Vina dan kekasihnya Eky dilakukan pada 13 September 2016.
Berdasarkan hasil autopsi itu, terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada kepala korban yang ditandai patah tulang atap tengkorak dan tulang rahang bawah, dan trauma tumpul pada pada kanan dan tungkai bawah kanan yang ditandai luka terbuka pada tungkai bawah kanan.
Selain itu, juga terdapat patah tulang paha kanan dan patah tulang kering kanan yang bisa mengakibatkan pendarahan, yang secara bersama maupun masing-masing dapat mengakibatkan kematian.
Kemudian, terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada pipi kanan dan punggung telapak tangan kiri.
Terdapat pula tanda-tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada perut kiri dan paha kiri, serta warna kemerahan pada paha kanan.
 Mitra Terkini
Mitra Terkini















