Sebelum Dipecat, Ketua KPU Hasyim Pernah Bercanda Mengaku Ahli Maksiat

Sebelum Dipecat, Ketua KPU Hasyim Pernah Bercanda Mengaku Ahli Maksiat

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sanksi itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan majelis sidang DKPP yang digelar pada Senin, 3 April 2023.

Majelis sidang menilai, Hasyim memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias wanita emas.

Hal itu dibuktikan dengan pengakuan Hasyim yang mengaku telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 18 Agustus 2022.

"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," kata Anggota Majelis Sidang DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Pada persidangan itu juga disebutkan bahwa Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.

Diketahui, Hasyim Asy'ari baru-baru ini resmi dipecat oleh DKPP dari jabatan ketua KPU RI lantaran terbukti melanggar kode etik karena berbuat asusila kepada seorang wanita anggota PPLN bernama Cindra Aditi Tejakinkin.

Pemberhentian secara tidak terhormat atau pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU itu tertuang dalam putusan DKPP dengan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito saat menggelar persidangan terkait perkara itu pada Rabu, 3 Juli 2024.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Heddy membacakan keputusan sidang DKPP tersebut.

Kasus dugaan asusila yang menjerat Hasyim Asy'ari tersebut bermula dari laporan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin.