Terkini.id, Jakarta - Mengenai keputusan pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Novel Baswedan selaku Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara.
Menurutnya, pengumuman yang disampaikan oleh pimpinan KPK, Alexander Marwata beberapa waktu lalu merupakan gambaran sikap pimpinan yang akan memaksa menyingkirkan 75 pegawai KPK langsung maupun tidak langsung.
"Adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 26 Mei 2021 yang dilansir dari Liputan6.
Melihat hal tersebut membuat Novel yakin adanya agenda yang sedang dijalankan oleh pimpinan KPK dalam menyingkirkan pegawai KPK.
Meskipun Presiden Joko Widodo telah meminta agar TWK tidak dijadikan alasan untuk memecat 75 pegawai KPK tersebut.
"Oknum pimpinan KPK tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Bapak Presiden," tegasnya.
Meskipun menurut Novel upaya pelemahan KPK dengan cara ini bukanlah hal yang baru.
Menurutnya penyingkiran pegawai KPK yang ditarget diduga merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.
"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil. Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir," tuturnya.
"Sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," tandas Novel.