Terkini - Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan usai aniaya pacar dengan sadis hingga tewas pada 2023 lalu, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik menyebut bahwa GRT alias Gregorius Ronald Tannur GRT) tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap pacar pria itu yang diketahui bernama Dini Sera Afrianti (29).
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.
Dengan keputusan majelis hakim itu, GRT pun dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," ujar Erintuah membacakan keputusannya.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan itu dibacakan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucapnya.
Sebelumnya, sosok Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti yang merupakan pacar dari pria berkacamata itu.
Dini Sera Afrianti (DSA) meninggal lantaran diduga dianiaya oleh GRT di sebuah tempat karaoke yang berlokasi do kawasan Lenmarc Mall, Surabaya.
"Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat merilis kasus itu pada Oktober 2023.