Kemerdekaan harus membangun rasa kepemilikan (sense of ownership). Jangan sampai kemerdekaan dirayakan tapi kepemilikan rakyat diranpok.
Konstitusi negara menjamin hak milik warga. Jangan sampai pwnggusuran terjadi di mana-mana atas nama Pembangunan. Apalagi jika pembangunan itu lebih berpihak kepada pemilik modal dan asing.
Syari’ah dan menjaga lingkungan
Sebagian Ulama menambahkan Maqashid Syariah dengan memasukkan pentingnya menjaga lingkungan (environment).
Isu lingkungan hidup ini menjadi isu global yang sangat serius. Karenanya agama mengambilnya secara sangat serius pula.
Tugas sosial pertama manusia dalam kerangka pengabdiannya kepada sang Pencipta adalah fungsi kekhilafahan.
Yaitu menjadi agen samawi dalam menjaga dan membangun bumi ini. Karenanya isu lingkungan menjadi sangat krusial dan maha penting dalam konteks keagamaan.
Kemerdekaan juga harusnya menjadi momentum untuk kesadaran kolektif akan tanggung jawab lingkungan.
Dengan kemerdekaan negara harus memastikan bahwa proses pembangunan tidak boleh mengesampingkan keselamatan bumi. Jangan sampai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi justeru menghancurkan lingkungan hidup.
Karena hal itu mengancam kehidupan (tujuan pertama Syariah) dan generasi (tujuan ketiga Syariah).
Dalam konteks ini saya ingatkan kepada semua ormas Islam yang telah memutuskan menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.