Memaknai Kemerdekaan Dalam Maqashid As-Syariah

Memaknai Kemerdekaan Dalam Maqashid As-Syariah

EP
Shamsi Ali
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Saya dapat mengatakan bahwa Maqashid as-Syariah dan Kemerdekaan (Al-Istiqlal) merupakan dua entitas yang senyawa.

Semua elemen atau ‘anasir Maqashid as-Syariah secara mendasar juga menjadi tujuan utama dari deklarasi kemerdekaan. Yang berbeda hanya pada kisaran teknis dan metode untuk mencapai tujuan-tujuan yang mulia itu.

Sebagaimana disepakati oleh para Ulama Islam, khususnya para ahli di bidang hukum Islam atau Syariah, ada lima tujuan utama (Maqashid) dari hukum Islam sebagai berikut:

Hifzul hayaah (menjaga kehidupan)
Hifzu ad-diin (menjaga agama)
Hifzul ‘Irdh wa an-nasl (menjaga kehormatan dan keturunan)
Hifzul ‘aqal (menjaga akal)
Hifzul maal (menjaga harta atau kepemilikan)

Dalam perkembangan selanjutnya, ada kecenderungan untuk menambah satu lagi dari tujan Syariah.

Yaitu Hifzu al-bii’ah atau menjaga lingkungan hidup. Secara umum Syariah juga bertujuan untuk menjaga bumi, rumah bersama manusia.

Menjaga lingkungan adalah salah satu tugas utama manusia sebagai khalifah di atas bumi ini.

Jika saja kita renungi lebih jauh tentang makna dan tujuannya akan didapati bahwa Maqashid as-Syariah di atas dan kemerdekaan dalam pandangan Islam pada hakikatnya semakna dan senyawa.

Apalagi jika agama secara umum dan Syariah secara khusus dikaitkan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Akan semakin sangat wajar dan relevan jika tujuan Kemerdekaan sesungguhnya memiliki ikatan yang kuat dengan Maqashid as-Syariah itu.

Hidup itu merdeka