Maqashid as-Syariah yang ketiga adalah hifzun ‘irdh wan nasal (menjaga kehormatan dan keturunan).
Pada aspek ini disyariatkan pernikahan dan diharamkannya perzinahan. Dengan demikian kemerdekaan bangsa harus memastikan penegakan hukum demi menjaga karakter dan moralitas bangsa.
Selain memastikan terjaganya karakter dan moralitas anak-anak bangsa, kemerdekaan juga hendaknya dimaknai dengan terwujudnya jaminan masa depan generasi.
Jaminan masa depan dalam semua aspeknya, termasuk jaminan pendidikan dan kemakmuran yang berkeadilan.
Merdeka itu memuliakan akal sehat
Maqashid as-Syariah keempat adalah menjaga akal (hifzul aql). Tentu kata akal (aql) di sini bermakna luas.
Termasuk di dalamnya pemikiran, ilmu, bahkan opini atau pendapat. Maka pada kaitan ini Kemerdekaan itu harus menghadirkan jaminan untuk berkembangnya kecendikiawanan dan intelektualitas manusia.
Kemerdekaan bahkan tidak sekedar menjamin kebebasan berpikir dan mengekspresikan opini dan pikiran. Tapi memastikan jika kebebasan berpikir itu terjaga dalam kemuliaan.
Bukan atas nama kemerdekaan akal sehat direndahkan. Manusia tidak lagi mengindahkan akal sehat dalam melihat baik-buruknya sebuah masalah.
Merdeka itu menjamin kepemilikan
Maqashid as-Syariah kelima adalah menjaga harta (hifzul maal). Saya lebih cenderung menyebutnya “right to ownership” atau hak kepemilikan.
Dalam Syariah mencuri itu diharamkan. Bisnis dimotivasi. Riba diharamkan. Semua ini menjadi jaminan bagi semua untuk memiliki.