Memaknai Kemerdekaan Dalam Maqashid As-Syariah

Memaknai Kemerdekaan Dalam Maqashid As-Syariah

EP
Shamsi Ali
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Jangan sampai keinginan untuk memperkuat basis’ perekonomian, apalagi atas nama perjuangan agama dan umat, tapi melanggar tanggung kekhilafahan (menjaga bumi).

Demikian saya sampaikan makna-makna Kemerdekaan dalam relevansinya dengan Maqashid as-Syariah.

Semoga catatan ini dapat mengurangi tendensi alergi dan phobia Syariah. Sekaligus membangun kembali kesadaran bangsa bahwa Syariah hadir untuk mewujudkan maqaashid (tujuan-tujuan) yang sejalan dengan tujuan Kemerdekaan itu.

Karenanya jangan lagi ada tendensi pemisahan, bahkan pembenturan antara hukum-hukum agama (syariah) dan negara (Pancasila, UDD, NKRI).

Karena bagi bangsa Indonesia, umat Islam khususnya, komitmen keagamaan (religiositas) dan kebangsaan (nasionalitas) adalah dua entitas yang menyatu.

Dirgahayu RI ke 79.

Merdeka!!!

Manhattan City, 17 Agustus 2024

Presiden Nusantara Foundation

(Tulisan tahun lalu dengan sedikit perubahan).