Putusan MK Ubah Peta Pilkada Sulsel 2024, ASS-Fatma dan Danny-Azhar Beradaptasi

Putusan MK Ubah Peta Pilkada Sulsel 2024, ASS-Fatma dan Danny-Azhar Beradaptasi

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Deklarasi besar-besaran mungkin tidak perlu, cukup sederhana saat mendaftar ke KPU," ujarnya. Keputusan akhir akan disesuaikan dengan situasi politik yang berkembang.

Dalam beberapa pernyataannya, Ramli juga menegaskan bahwa perubahan aturan pencalonan oleh MK tidak akan memengaruhi kekuatan koalisi yang sudah terbentuk.

Ia memastikan bahwa koalisi yang mendukung ASS-Fatma tetap solid meski ada perubahan aturan terkait persyaratan kursi dan suara partai politik.

Selain Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, pasangan Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad juga siap bertarung di Pilgub Sulsel. Meskipun hanya diusung oleh PDIP dan PKB, pasangan ini mempertimbangkan dukungan dari PPP.

Potensi mereka untuk maju semakin kuat setelah MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK, syarat partai atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon gubernur adalah perolehan suara sah minimal 7,5 persen.

Sulawesi Selatan, dengan jumlah pemilih tetap sebesar 6.670.582, memiliki enam partai politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri berdasarkan suara yang diperoleh dalam Pemilu 2024.

Partai-partai tersebut adalah PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, dan PPP, dengan perolehan suara yang cukup untuk mendukung pencalonan gubernur.

Danny Pomanto dan Azhar Arsyad, yang sudah mendapat dukungan dari PDIP dan PKB, sedang menunggu konfirmasi dukungan dari PPP.

Dukungan resmi dari PPP diharapkan akan memperkuat posisi pasangan ini untuk maju di Pilgub Sulsel.