Wakil Ketua Banggar Cucun Ahmad Akui DPR Alami Banyak Tantangan dari Sisi Penganggaran Saat Covid-19

Wakil Ketua Banggar Cucun Ahmad Akui DPR Alami Banyak Tantangan dari Sisi Penganggaran Saat Covid-19

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR RI periode 2019-2024 mengalami banyak tantangan, khususnya dalam fungsi penganggaran.

Hal tersebut mengingat pada periode DPR ini, terjadi extra ordinary crisis yaitu pandemi Covid-19 yang menghantam semua sektor kehidupan.

"Di periode 2019-2024 ini kan ada extraordinary krisis ya, Covid. Ini luar biasa dan kita apresiasi kenegarawanan semua teman-teman DPR. Kita saling memahami semua pentingnya menangani krisis yang harus dengan cepat tanggap.

Hal tersebut diutarakan Cucun usai Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 September 2024 kemarin.

Pada awal masa tugas DPR RI periode 2020-2024, kata Cucun, perekonomian global menghadapi ketidakpastian, gejolak geopolitik, nilai tukar rupiah yang relatif fluktuatif dan era perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang mulai memasuki fase relaksasi. Perekonomian Indonesia juga mengalami tantangan yakni terjadinya pandemi Covid-19.

"Sejak tahun 2020 sampai 2021, peningkatan kasus Covid-19 sangat signifikan dan menimbulkan ketidakpastian akan berakhirnya pandemi," beber Cucun dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi terkini.id.

Terjadinya pelemahan di berbagai sektor perekonomian karena adanya pembatasan aktivitas sosial berskala besar sehingga pihaknya memerlukan penanganan dan langkah kebijakan yang extraordinary namun tetap akuntabel.

Langkah awal yang dilakukan DPR RI dalam penanganan pandemi Covid-19 yaitu DPR RI menyetujui berbagai rencana Pemerintah untuk melakukan refocusing dan realokasi sejumlah anggaran APBN Tahun Anggaran 2020.

Penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sebanyak dua kali yaitu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 dan kemudian diubah lagi menjadi Perpres Nomor 72 tahun 2020.

DPR RI juga mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.