Sengketa Pilkada Muara Enim: Dugaan Kecurangan TSM dan Taruhan di Mahkamah Konstitusi

Sengketa Pilkada Muara Enim: Dugaan Kecurangan TSM dan Taruhan di Mahkamah Konstitusi

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

“Nama saya ada di DPT, artinya saya berhak memilih. Tapi banyak warga yang tidak menerima undangan dan akhirnya tidak bisa mencoblos. Ini jelas merugikan masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya,” ujar Lia.

Lia bahkan menduga ada upaya pengondisian oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam pilkada ini. Baginya, penyelenggaraan pemilu yang tidak berjalan dengan baik hanya menguntungkan segelintir kelompok.

“Jika Pilkada sudah dikondisikan oleh pihak tertentu, lalu untuk apa ada pemilihan? Jangan libatkan masyarakat jika hasilnya sudah ditentukan sejak awal,” tegasnya.

MK di Persimpangan: Putusan yang Dinanti

Sengketa Pilkada Muara Enim saat ini tengah berproses di MK dengan perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025. Seperti perkara lainnya, gugatan ini bisa saja berakhir dalam putusan dismissal jika hakim menilai tidak memenuhi syarat formal, termasuk ambang batas perselisihan suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada.

Namun, dengan adanya dugaan kecurangan TSM yang memiliki dampak luas terhadap hasil pemilihan, banyak pihak menunggu langkah yang akan diambil oleh MK. Apakah hakim akan mengabulkan PSU atau menolak gugatan ini? Keputusan tersebut akan menjadi penentu arah demokrasi di Muara Enim dan bisa menjadi preseden bagi sengketa pilkada lainnya di Indonesia.