"Bahkan setelah pihak penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara teliti dengan mendatangi daerah-daerah tertentu dan menemui pimpinan MD setempat, seperti; MD Bali dan MD Lombok, akhirnya Polisi menerbitkan SP3 untuk kasus AD/ART versi Mukernas tahun 2019,”urai John.
Bukan Penggelapan
Menanggapi tuduhan penggelapan dana, Pdt Johnny menegaskan bahwa dana senilai Rp 46 juta yang dipersoalkan telah digunakan untuk keperluan transportasi Sekretaris Umum (Sekum) MP GPdI, Pdt. Dr. Elim Simamora,M.Th dalam memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri.
"Seluruh penggunaan dana tersebut telah diaudit dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang jelas. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya, dan BAP saya mengacu pada laporan keuangan MP Sinode GPdI, khususnya yang tercatat pada halaman 46,”urai Pdt. John.
Bahkan dirinya merinci, dalam laporan tersebut terdapat beberapa poin, yakni:
Nomor 6: kebutuhan Bareskrim Mabes Polri via Sekum sebesar Rp10 juta.
Nomor 11: kebutuhan Bareskrim Polri via Sekum Rp6,8 juta.
Nomor 20: keperluan Bareskrim via Pdt. Yopie Mawikere sebesar Rp10 juta.
Nomor 22: keperluan Bareskrim via Ketum sebesar Rp20 juta.
“Narasi dalam laporan itulah yang dipersoalkan oleh pelapor,” tegasnya.
Nomor 22: keperluan Bareskrim via Ketum sebesar Rp2 John mengakui bahwa setelah mendapat masukan dari seorang hamba Tuhan, dirinya menyadari bahwa redaksi narasi tersebut bisa menimbulkan salah tafsir, seolah-olah dana itu digunakan untuk menyogok aparat.















