“Padahal faktanya, dana tersebut dipergunakan untuk menunjang operasional Sekum MP GPdI, Pdt. Elim Simamora, dalam rangka memenuhi panggilan penyidik di Mabes Polri. Karena saat itu saya masih dalam masa pemulihan pasca operasi jantung,” jelas John.
Atas dasar masukan tersebut, pada 17 Agustus 2023, John memerintahkan revisi laporan keuangan tanpa mengubah nilai nominal, melainkan hanya memperbaiki kalimatnya.
“Yang semula tertulis keperluan Bareskrim diubah menjadi biaya penyelesaian AD/ART versi Mukernas’ dengan jumlah tetap Rp46 juta,” ungkapnya.
Dana tersebut, lanjut John, digunakan untuk keperluan seperti pembelian tiket pesawat Medan-Jakarta untuk Sekum, biaya transportasi darat dari bandara ke Mabes Polri, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan tugas organisasi.
“Semua penggunaan dana sudah dilaporkan secara tertulis oleh Sekum, dan sudah saya jelaskan dalam BAP pada 21 April 2025,” tandas John.
AD/ART GPdI Atur, Persoalan Internal Tidak Boleh Dibawa ke Ranah Hukum
John Weol mengakui bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GPdI, khususnya pada Pasal 31, telah diatur bahwa segala persoalan internal organisasi gereja tidak boleh dibawa ke ranah hukum.
“Kalau ada masalah internal gereja, itu tidak boleh dibawa ke pengadilan atau ke polisi. Kecuali kalau sudah menyangkut hal-hal kriminal seperti narkoba, pembunuhan, pemerkosaan, atau pencurian,” ujar Pdt. John.
Menanggapi pertanyaan soal laporan MP terhadap Majelis Daerah (MD) Lampung ke Polda terkait tuduhan penggelapan setoran wajib, Pdt. John menjelaskan bahwa hal itu berbeda konteks.
Menurutnya, berdasarkan AD/ART GPdI, setiap Majelis Daerah berkewajiban menyetor 20% dari seluruh pendapatan ke Majelis Pusat.















