John menambahkan, hasil audit dari tim independen tersebut sudah disampaikan dan diterima secara resmi dalam forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) GPdI.
"Artinya, secara formal laporan itu sudah diterima oleh seluruh peserta Mukernas. Ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan MP dilakukan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa walaupun MP memiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) internal, namun untuk menjaga obyektivitas dan menghindari kecurigaan, audit eksternal tetap dipilih.
“Kalau hanya diaudit BPK internal, nanti dibilang subyektif. Karena itu, kami sengaja minta audit dari pihak luar yang independen,” kata John.
MP GPdI Siap Komunikasikan ke Pihak Pelapor
Setelah memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik Polda Metro Jaya, Pdt. John Weol, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan laporan dugaan penggelapan dana secara internal sesuai dengan aturan organisasi.
John menegaskan bahwa MP GPdI tetap berpegang pada prinsip penyelesaian persoalan internal tanpa membawa masalah ke ranah hukum, kecuali jika ditemukan unsur pidana berat.
“Di dalam aturan organisasi, masalah internal akan tetap kami selesaikan secara internal dan tidak dibawa ke ranah hukum.
Kalau misalnya dari hasil penyelidikan polisi tidak ditemukan unsur penggelapan, dan uang sebesar Rp46 juta itu dapat dipertanggungjawabkan, kami tetap akan komunikasikan dengan pihak pelapor,” ujar John.
Ia menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan tersebut digunakan untuk keperluan transportasi Sekretaris Umum (Sekum) MP GPdI, dalam rangka memenuhi panggilan dari Mabes Polri terkait penyelesaian masalah AD/ART.















