Begini Klarifikasi Lengkap Pdt Johnny Weol Usai Dituduh Melakukan Penggelapan Dana Rp46 Juta

Begini Klarifikasi Lengkap Pdt Johnny Weol Usai Dituduh Melakukan Penggelapan Dana Rp46 Juta

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

“Karena dokumen itu tidak memiliki legal standing, kami tarik semuanya. Tidak berhenti di situ, masalah tanda tangan Dirjen Bimas Kristen berlanjut ke ranah hukum,"tegasnya.

Ia menyampaikan ada seorang warga GPdI melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan itu ke Bareskrim Mabes Polri, sementara Prof. Thomas Pentury sendiri melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

“Untuk menyelesaikan masalah, saya mengutus Pdt. John Lumenta (sekarang almarhum) dan Pdt. Hadi Prayitno (sekarang almarhum) untuk menemui Dirjen dan meminta maaf secara langsung,"tuturnya.

"Puji Tuhan, Dirjen menerima permohonan maaf tersebut dan akhirnya mencabut laporan di Polda Metro,”lanjut John menambahkan di sisi lain, laporan yang masuk ke Bareskrim tetap diproses.

Karena Tak Ditemukan Unsur Komersil AD/ART Versi Mukernas 2019, Polisi Terbitkan SP3
Pdt. John mengungkapkan bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus AD/ART versi Mukernas 2019, karena tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Pdt. John menjelaskan bahwa saat proses pemanggilan oleh penyidik Bareskrim berlangsung, dirinya tengah dalam kondisi baru selesai menjalani operasi jantung.

Karena itu, dirinya mengutus Sekretaris Umum MP GPdI, Pdt. Dr. Elim Simamora, M.Th, untuk mewakili dirinya dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

“Beliau (Sekum) inilah yang berulang kali memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri selama proses hukum berlangsung,” terang John.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Bareskrim Mabes Polri akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan SP3.

“Karena tidak ditemukan adanya unsur komersil atau diperjualbelikan buku AD/ART Versi Mukernas 2019 oleh MP GPdI,"kata dia.