Terkini, Jakarta — Bank Syariah Matahari (BSM), lembaga perbankan milik Persyarikatan Muhammadiyah, resmi beroperasi usai mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Statusnya Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Izin operasional tersebut diberikan pada 18 Juni 2025 melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-39/D.03/2025.
Dengan status tersebut, Bank Syariah Matahari tentu belum memiki fungsi-fungsi yang lebih besar seperti Bank Umum Syariah (BUS), seperti layanan perbankan digital, fasilitas ATM, serta jangkauan yang masih terbatas.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyampaikan bahwa pendirian Bank Syariah Matahari merupakan langkah strategis dalam menguatkan ekonomi umat. Namun, ia menegaskan bahwa Muhammadiyah untuk saat ini memilih fokus pada penguatan BPRS terlebih dahulu.
“Meskipun desakan dari kalangan internal Muhammadiyah untuk mendirikan Bank Umum Syariah cukup kuat, tetapi saat ini kami masih fokus memperkuat BPRS yang ada. Masih banyak hal yang perlu dipersiapkan seperti permodalan, jaringan, infrastruktur IT, dan SDM,” kata Anwar.
Sebelumnya, OJK telah menyurati Muhammadiyah untuk mempertimbangkan merger sejumlah BPRS miliknya agar dapat membentuk satu entitas besar dan kuat, sebagai cikal bakal berdirinya BUS Muhammadiyah di masa depan.
Dari BPR Konvensional Menjadi BPRS Matahari
Bank Syariah Matahari berasal dari konversi BPR Matahari Artadaya, yang dahulu merupakan lembaga keuangan konvensional di bawah Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka). Setelah melalui proses konversi, bank ini resmi menjadi BPRS dengan basis operasional syariah.
Proses ini juga menandai penataan ulang sektor keuangan Muhammadiyah. Menurut data hingga pertengahan 2025, Muhammadiyah mengelola sedikitnya 10 BPRS di berbagai wilayah Indonesia.
Filosofi “Matahari” dan Dakwah Ekonomi