Tanggapi Draf RUU KUHP Hina DPR Bisa Terancam Dua Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?

Tanggapi Draf RUU KUHP Hina DPR Bisa Terancam Dua Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mengomentari draf Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang menyebut menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa terancam hukuman dua tahun penjara.

Melalui akun Twitter miliknya, Senin 7 Juni 2021, Said Didu menyinggung peranan DPR sebagai wakil rakyat yang duduk di parlemen.

“Wakil rakyat menghukum rakyat?” ujarnya seperti dikutip Suara.com, jejaring Terkini.id, Selasa 8 Juni 2021.

Merespons hal tersebut, Said Didu lantas mengungkit bagaimana jadinya apabila DPR tidak dipilih rakyat.

"Bagaimana kalau rakyat bersatu tidak memilih anggota DPR?” serunya.

Seperti diketahui, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Pasalnya, dalam Pasal 354, tertulis setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Tanggapi Draf RUU KUHP Hina DPR Bisa Terancam Dua Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?
Said Didu di Mata Najwa. (Youtube)

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” demikian bunyi pasal itu.

Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.

Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.

Pasal 353 terdiri dari tiga ayat atau poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.

Berikut adalah bunyi Pasal 353 sebagaimana dimaksud:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaha negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.