Terkini, Jakarta — Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga kedelai nasional guna memastikan harga tahu dan tempe tetap terjangkau bagi masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui fasilitasi kesepakatan antara importir dan pengrajin tahu tempe dengan menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp11.500 per kilogram di tingkat importir.
Kebijakan ini memastikan harga kedelai di tingkat pengrajin tetap berada di bawah Rp12.000 per kilogram hingga adanya kebijakan lanjutan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan geopolitik global yang berdampak pada rantai pasok dan kenaikan biaya logistik, sekaligus untuk menjaga stabilitas pangan berbasis kedelai di dalam negeri.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan bersama asosiasi dan pelaku usaha pada Kamis (9/4).
Pemerintah menegaskan komitmen bersama seluruh pihak untuk menjaga ketersediaan pasokan kedelai sebagai bahan baku utama industri tahu dan tempe.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Yudi Sastro, menegaskan bahwa isu lonjakan harga kedelai hingga Rp20.000 per kilogram yang sempat beredar di masyarakat tidak benar.
“Kami sudah verifikasi langsung ke pelaku usaha, dan informasi yang menyebut harga kedelai tembus Rp20 ribu itu tidak benar. Harga tetap di bawah HAP, bahkan di level importir masih sekitar Rp11.500,” ujarnya.
Ia memastikan kondisi pasokan dan harga masih terkendali.
“Persediaan masih cukup, harga juga masih terkendali sesuai dengan acuan pemerintah. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,” tambahnya.















