Menurut Sugiat, fasilitas tersebut harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah masuknya warga negara asing tanpa pengawasan resmi.
“Jangan sampai fasilitas di kawasan industri justru menjadi celah masuknya warga negara asing tanpa kontrol,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima Komisi XIII, aktivitas layanan keimigrasian di Morowali tergolong tinggi.
Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 80 ribu layanan keimigrasian telah diproses. Angka ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan seluruh tenaga kerja asing telah terdata secara akurat.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan investasi di Morowali berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.















