Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna menghindari kekeliruan dalam administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang bertujuan memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat dengan data resmi yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Layanan tersebut hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak dilakukan.
Melalui proses pengecekan itu, PPAT dapat memastikan data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.
Langkah tersebut dinilai penting guna meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai status suatu bidang tanah yang telah terdaftar.
Dokumen tersebut mencakup status hak atas tanah, identitas pemegang hak, hingga berbagai catatan lain dalam administrasi pertanahan.
Ana Anida menambahkan, SKPT lebih difokuskan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi pertanahan kepada pihak yang berkepentingan.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelasnya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pengecekan sertipikat berfungsi sebagai verifikasi sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak oleh PPAT.
Sedangkan SKPT merupakan surat keterangan resmi terkait data pendaftaran tanah yang digunakan untuk kebutuhan informasi maupun proses lelang.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami fungsi masing-masing layanan sehingga pengajuan administrasi pertanahan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.















