Rieke juga mengusulkan agar Indonesia mendorong resolusi khusus di forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok (GNB) mengenai larangan penahanan relawan kemanusiaan di laut lepas.
Selain itu, ia meminta pemerintah berkoordinasi dengan International Committee of the Red Cross (ICRC) atau Palang Merah Internasional untuk mendorong penerbitan laporan publik terkait akses terhadap tahanan selama masa penahanan berlangsung.
“Dokumentasi tersebut penting sebagai bukti dugaan pelanggaran Konvensi Jenewa,” ujarnya.
Tak hanya itu, Rieke juga mendorong koordinasi dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag dengan menyerahkan kesaksian sembilan WNI sebagai bagian dari pelengkap investigasi situasi Palestina.
Sebagai langkah jangka panjang, ia mengusulkan pembentukan protokol opsional dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang mengatur larangan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan di laut lepas.
“Ini menjadi solusi permanen untuk perlindungan aktivis kemanusiaan di masa depan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Rieke kembali menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan konsolidasi internasional yang dinilai berhasil menyelamatkan sembilan WNI tersebut.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan secara personal sebagai anggota DPR RI dan tidak mewakili institusi komisi.















