Terkini, Semarang — Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar Uji Publik Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Ruang Theater Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghimpun aspirasi publik sekaligus memperkuat landasan akademik dalam proses revisi Undang-Undang HAM agar lebih relevan dengan perkembangan sosial, teknologi, demokrasi, dan berbagai isu HAM kontemporer.
Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas pelibatan perguruan tinggi dalam proses penyusunan revisi regulasi HAM nasional.
Menurutnya, kalangan akademisi memiliki peran strategis dalam memberikan penguatan argumentasi sosiologis, filosofis, dan ideologis terhadap pembentukan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan.
“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan legitimasi akademik terhadap penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Revisi Undang-Undang HAM harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat, akademisi, tenaga ahli, dan pemerintah agar substansi yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi publik secara berkeadilan,” ujar Musahadi.
Ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang HAM merupakan kebutuhan mendesak guna memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Selain menjadi forum uji publik, kegiatan tersebut juga dinilai sebagai ruang dialog akademik sekaligus media pembelajaran bagi generasi muda dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu HAM.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, mengatakan revisi Undang-Undang HAM diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi norma HAM dan tata kelola pemerintahan di tengah dinamika perkembangan zaman.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan global memunculkan berbagai isu baru yang perlu diakomodasi dalam regulasi HAM nasional.
“Perkembangan teknologi dan dinamika global melahirkan berbagai isu baru yang perlu diakomodasi dalam regulasi HAM, seperti ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi, hingga tanggung jawab korporasi terhadap penghormatan HAM,” ungkapnya.















