Revisi UU HAM Didorong Lebih Inklusif dan Responsif terhadap Isu Kontemporer

Revisi UU HAM Didorong Lebih Inklusif dan Responsif terhadap Isu Kontemporer

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Mugiyanto menilai tantangan utama Indonesia saat ini adalah memastikan ruang demokrasi sipil tetap terjaga dan dapat diterima secara konstruktif baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang lahir pada era pemerintahan B. J. Habibie sebagai tonggak penting dalam perjalanan demokrasi dan penghormatan HAM di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa paradigma penghormatan HAM saat ini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga melibatkan sektor swasta, korporasi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

“Pemerintah tidak ingin proses revisi dilakukan secara tergesa-gesa. Penyusunan RUU HAM akan dilakukan secara bertahap, komprehensif, dan berbasis partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang relevan, implementatif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Kementerian HAM RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan masukan terhadap substansi revisi RUU HAM.

Mugiyanto menilai perspektif pemerintah memiliki keterbatasan sehingga keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, organisasi HAM, serta berbagai kalangan lainnya menjadi penting guna meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan.

Ia turut menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian HAM RI dengan lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Disabilitas, dan Komnas Perempuan dalam memperkuat sistem perlindungan HAM nasional.

Seluruh aspirasi dan masukan yang berkembang dalam forum uji publik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan RUU HAM.

Pemerintah melalui Kementerian HAM RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara secara adil, demokratis, dan berkelanjutan.