Gantikan Luhut, AHY Dapat Amanah Baru dari Prabowo Pimpin Komite KCJB

Gantikan Luhut, AHY Dapat Amanah Baru dari Prabowo Pimpin Komite KCJB

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 itu sekaligus menandai pergantian kepemimpinan Komite KCJB dari Luhut Binsar Pandjaitan kepada AHY. Sebelumnya, posisi tersebut dipegang Luhut pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian struktur Komite KCJB agar sejalan dengan susunan kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 3A Perpres Nomor 29 Tahun 2026, AHY ditetapkan sebagai Ketua Komite, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dipercaya sebagai Wakil Ketua.

Adapun anggota komite terdiri atas sejumlah menteri dan pejabat strategis, yakni Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, serta pimpinan Badan Pengelola Investasi Danantara dan Badan Pengelola Investasi BUMN.

Perluasan Tugas dan Kewenangan

Selain mengubah susunan kepengurusan, pemerintah juga memperluas tugas dan kewenangan Komite KCJB dalam mengawal keberlanjutan operasional serta pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Dalam aturan terbaru tersebut, komite diberi mandat untuk menyepakati maupun menetapkan berbagai langkah strategis guna mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi pembengkakan biaya proyek atau cost overrun.

Kewenangan itu mencakup perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga perubahan kebutuhan pembiayaan proyek.